MEDAN– Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menggeledah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi Medan terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Belanja Barang dan Jasa yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Nilai anggaran yang menjadi objek penyelidikan mencapai Rp23,8 miliar.
Penggeledahan dilakukan oleh Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan di RSUD Pirngadi yang berada di Jalan Prof. H.M. Yamin, Kelurahan Perintis, Kota Medan, Selasa (30/6/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Manurung, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi dana BLUD, termasuk menelusuri adanya piutang yang hingga kini belum dibayarkan.
Baca Juga: Jaksa Bantah Kriminalisasi Nadiem Makarim: Ini Bukan Menang atau Kalah, Tapi Penegakan Keadilan "Penggeledahan dilakukan untuk mengambil sejumlah dokumen terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana BLUD serta adanya piutang yang belum dibayarkan," ujar Valentino, Rabu (1/7/2026).
Ia menjelaskan proses penggeledahan berlangsung sekitar satu jam. Dari kegiatan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen administrasi dan transaksi keuangan yang akan menjadi bahan pendalaman lebih lanjut.
"Setelah ini akan dilakukan pendalaman terhadap dokumen serta pemeriksaan saksi lanjutan," katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pagu anggaran BLUD yang menjadi objek penyelidikan mencapai Rp23.813.175.108.
Anggaran tersebut terdiri dari belanja obat-obatan dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) sebesar Rp10,8 miliar serta utang senilai Rp13.013.175.108.
Penyidik juga menemukan indikasi adanya pembayaran utang pada satu tahun anggaran yang dilakukan menggunakan anggaran tahun berikutnya. Selain itu, sebagian utang tersebut disebut masih belum seluruhnya diselesaikan.
Untuk mendalami perkara tersebut, tim penyidik turut menyita sejumlah dokumen administrasi maupun transaksi keuangan guna memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Hingga saat ini, Kejari Medan masih melakukan pendalaman terhadap dokumen yang telah diamankan. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.* (tm/dh)