JAKARTA – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby resmi mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). Ia kemudian digiring menuju mobil tahanan bersama dua orang lainnya untuk menjalani penahanan.
Di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/7/2026), Suhardiman terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol. Bersama dirinya turut digiring Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnaen, serta seorang pihak swasta yang juga terjaring dalam perkara tersebut.
Sebelum memasuki mobil tahanan, Suhardiman sempat menyampaikan pernyataan singkat kepada awak media. Ia meminta dukungan dan doa serta mengingatkan agar semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Baca Juga: Usai Diultimatum KPK, Bupati Kuansing dan Sekda Akhirnya Menyerahkan Diri "Terima kasih, mohon dukungannya dan doanya. Kita sama-sama menjunjung asas praduga tak bersalah," ujar Suhardiman.
Ketiganya kemudian dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK di Gedung Merah Putih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, Suhardiman Amby dan Sekda Kuansing Zulkarnaen menyerahkan diri ke KPK pada Selasa (30/6/2026) malam setelah sempat diminta bersikap kooperatif menyusul pelaksanaan OTT di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keduanya tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 21.17 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan total 10 orang. Sebanyak sembilan orang diamankan di Kabupaten Kuantan Singingi, sementara satu orang lainnya ditangkap di Jakarta.
Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik juga menyita barang bukti berupa barang bukti elektronik (BBE) serta satu unit mobil yang diduga berkaitan dengan tindak pidana suap.
KPK mengungkapkan, OTT ini berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi. Setelah dilakukan gelar perkara, lembaga antirasuah menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena kembali menyeret kepala daerah aktif dalam dugaan tindak pidana korupsi. KPK menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.* (k/dh)