JAKARTA – Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diwarnai pemutaran rekaman video yang diklaim memperlihatkan proses penangkapannya. Dalam persidangan, Rabu (1/7/2026), kubu Roy menyebut video tersebut menjadi salah satu alat bukti untuk menguatkan dalil adanya dugaan pelanggaran prosedur saat penangkapan.
Rekaman yang diputar di ruang sidang memperlihatkan sejumlah personel kepolisian memasuki rumah Roy Suryo. Dalam video itu juga terlihat polisi memasuki area kamar yang saat itu ditempati istri Roy.
Salah satu saksi yang dihadirkan, M. Khoiri selaku sopir Roy Suryo, mengaku sempat terjadi perdebatan antara pihak keluarga dan petugas sebelum proses penangkapan berlangsung.
Baca Juga: Dari Jokowi hingga Jusuf Kalla, Para Tokoh Nasional Hadiri HUT ke-80 Bhayangkara "Saya dengar Bapak bilang, 'Ada apa ini?' lalu mereka langsung menuju ke arah Bapak," ujar Khoiri saat memberikan kesaksian di persidangan.
Khoiri juga mengklaim Roy Suryo sempat meminta waktu untuk mengganti sepatu ketika hendak dibawa petugas. Namun, menurutnya, permintaan tersebut tidak dipenuhi dan Roy langsung dibawa keluar rumah.
Dalam tayangan video yang diputar di persidangan, terlihat pula petugas hendak menyerahkan surat penangkapan kepada istri Roy Suryo. Namun, pihak keluarga disebut memilih berkonsultasi terlebih dahulu dengan kuasa hukum sebelum menerima dokumen tersebut.
Saksi juga mengungkapkan bahwa sebelum memasuki rumah, awalnya hanya seorang petugas keamanan kompleks yang datang menyampaikan ada tamu. Tidak lama kemudian, beberapa orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian meminta gerbang rumah segera dibuka.
Menurut Khoiri, ia sempat meminta waktu untuk meminta izin kepada Roy Suryo. Namun, ia mengklaim petugas tetap mendesak agar pintu segera dibuka sebelum akhirnya masuk ke dalam rumah.
Ia juga menyebut petugas terus mengikutinya hingga ke lantai atas saat dirinya hendak memanggil Roy Suryo.
Sidang praperadilan ini diajukan Roy Suryo untuk menguji sah atau tidaknya proses penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan fitnah terkait kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Sementara itu, Polda Metro Jaya sebelumnya menegaskan seluruh tahapan penegakan hukum terhadap Roy Suryo telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku. Dalam sidang sebelumnya, pihak kepolisian juga menyatakan akan menghadirkan saksi ahli guna membantah dalil yang diajukan pemohon dalam proses praperadilan.* (in/dh)