JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterkaitan aset milik Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Japto difokuskan pada penelusuran asal-usul sejumlah aset yang sebelumnya telah disita penyidik. Langkah tersebut dilakukan untuk mengelompokkan dugaan penerimaan aset yang berkaitan dengan para tersangka, termasuk tiga korporasi yang baru ditetapkan KPK.
"Keterangan dari saksi dibutuhkan untuk mengklasterkan aset-aset yang diduga berkaitan dengan masing-masing tersangka sehingga penanganan perkara menjadi lebih jelas," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Baca Juga: Istri Bupati Kuansing Ikut Diamankan KPK, Suhardiman Amby dan Sekda Masih Dicari Menurut Budi, penyidik menduga aset-aset yang telah disita memiliki keterkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi. Selain menjadi alat pembuktian di persidangan, aset tersebut juga diproyeksikan untuk kepentingan pemulihan aset (asset recovery).
Apabila majelis hakim memutuskan aset tersebut dirampas untuk negara, barang-barang yang telah disita dapat dilelang sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti dalam perkara korupsi.
Dalam proses penyidikan sebelumnya, KPK telah menyita 11 unit mobil, uang tunai senilai Rp56 miliar dalam bentuk rupiah maupun valuta asing, dokumen, serta barang bukti elektronik dari rumah Japto Soerjosoemarno di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan perkara dugaan gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari saat menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara.
KPK juga telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut, yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Ketiga perusahaan tersebut diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari menerima gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara. Penetapan status tersangka dilakukan pada Februari 2026 setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
Penyidikan kasus ini masih terus berlangsung untuk menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati hasil tindak pidana korupsi.* (k/dh)