JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memerintahkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, kembali menjalani penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) setelah divonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Perintah tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujar hakim dalam persidangan.
Baca Juga: Hakim Nyatakan Kerugian Negara dalam Kasus Chromebook Capai Rp1,5 Triliun Sebelumnya, Nadiem menjalani status tahanan rumah sejak 12 Mei 2026. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa tetap diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman.
Hakim menjelaskan masa penahanan di rumah tahanan negara dihitung penuh, sedangkan masa tahanan rumah diperhitungkan sebesar sepertiga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Masa selama terdakwa berada di rumah tahanan negara diperhitungkan penuh, sedangkan masa penahanan rumah sejak 12 Mei 2026 diperhitungkan sepertiga sesuai ketentuan undang-undang," ujar hakim.
Majelis menilai alasan hukum untuk melanjutkan penahanan masih terpenuhi mengingat pidana penjara yang dijatuhkan lebih lama dibanding masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.
"Dengan pidana penjara yang dijatuhkan lebih lama daripada masa penahanan yang telah dijalani serta syarat penahanan masih terpenuhi, maka terdakwa diperintahkan untuk kembali ditahan di rumah tahanan negara," kata hakim.
Dalam putusan yang sama, majelis hakim menyatakan Nadiem Anwar Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.
Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem. Selain hukuman penjara, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 190 hari.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Jika tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Apabila nilai harta tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Majelis hakim sebelumnya juga menyatakan dakwaan primer jaksa tidak terbukti. Namun, Nadiem dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan subsider terkait tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).* (d/dh)