JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, merupakan istri Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, yakni Suci Nitia Edward.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (30/6/2026).
"Benar," kata Budi singkat saat ditanya mengenai identitas anggota keluarga penyelenggara negara yang turut diamankan dalam operasi tersebut.
Baca Juga: KPK Masih Buru Bupati dan Sekda Kuansing, Dugaan OTT Bocor Ikut Didalami Sebelumnya, KPK mengamankan 10 orang dalam OTT yang dilakukan di Kabupaten Kuantan Singingi. Dari jumlah tersebut, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kelima orang itu terdiri atas tiga pihak swasta, satu aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta satu anggota keluarga penyelenggara negara yang belakangan diketahui merupakan istri Bupati Kuansing.
Sementara itu, hingga Selasa malam, keberadaan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnaen masih belum diketahui. Keduanya disebut belum berhasil ditemukan saat tim KPK melakukan operasi tangkap tangan.
KPK menyatakan masih terus melakukan pencarian terhadap kedua pejabat tersebut dan meminta agar bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri.
"Kami mengimbau kepada Bupati dan Sekda Kuansing untuk kooperatif menyerahkan diri ke KPK sehingga proses hukum yang berjalan bisa dilakukan secara efektif," ujar Budi.
Operasi tangkap tangan di Kuansing diketahui berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, di antaranya barang bukti elektronik berupa bukti transaksi keuangan serta satu unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan sebagai instrumen dalam tindak pidana suap.
"Selain mengamankan para pihak, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa barang bukti elektronik terkait transaksi keuangan. Selain itu, satu unit kendaraan roda empat juga turut diamankan dan diduga menjadi instrumen suap," jelas Budi.
Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Lembaga antirasuah itu dijadwalkan menyampaikan perkembangan perkara melalui konferensi pers pada Rabu (1/7/2026).* (d/dh)