JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) mencapai Rp1,5 triliun. Nilai kerugian tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam perkara yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
Hakim anggota Mardiantos mengatakan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian keuangan negara pada pengadaan Chromebook periode 2020 hingga 2022 mencapai Rp1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp1,5 triliun.
"Kerugian keuangan negara untuk tahun 2020–2022 adalah sebesar Rp1.567.888.662.716,74," ujar Mardiantos saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Baca Juga: Hakim Rekomendasikan Dugaan Aliran Dana Rp4,8 Triliun Nadiem Diusut dengan TPPU, Kejagung Buka Suara Majelis hakim menilai hasil audit BPKP tersebut telah memenuhi kaidah metodologis dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun teknis. Oleh karena itu, hasil audit dinyatakan valid sebagai dasar perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.
Hakim juga menyebut kerugian tersebut merupakan kerugian nyata yang memiliki hubungan sebab akibat langsung dengan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan laptop Chromebook.
Menurut majelis hakim, perhitungan dilakukan dengan membandingkan nilai pembayaran yang dikeluarkan negara dengan harga wajar barang berdasarkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta harga pasar pada saat pengadaan berlangsung.
Metode tersebut dinilai sederhana, transparan, dan dapat diverifikasi melalui dokumen pengadaan yang tercatat secara lengkap.
Dalam sidang yang sama, majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Selain pidana penjara, Nadiem juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan selama 190 hari. Majelis hakim turut menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.* (oz/dh)