JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, OTT dilakukan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, dengan mengamankan 10 orang yang diduga terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026.
"Dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim penyelidik mengamankan sejumlah 10 orang," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Baca Juga: Diperiksa 4 Jam, Dito Ariotedjo Dicecar KPK soal Kunjungan ke Arab Saudi Dari 10 orang yang diamankan, lima orang telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Menurut Budi, lima orang tersebut terdiri atas tiga pihak swasta, satu aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta satu orang yang merupakan anggota keluarga penyelenggara negara di Kabupaten Kuantan Singingi.
Sementara itu, lima orang lainnya masih berada di daerah untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai kebutuhan penyelidikan.
KPK menjelaskan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah memiliki waktu maksimal 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum terhadap para pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
Hingga saat ini, KPK belum mengungkap secara rinci perkara yang menjadi dasar pelaksanaan OTT di Kuantan Singingi. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan.
OTT di Kuansing menjadi operasi tangkap tangan ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Sebelumnya, KPK mengawali tahun 2026 dengan OTT terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Setelah itu, KPK juga melakukan sejumlah OTT lain, di antaranya terhadap Wali Kota Madiun, Bupati Pati, Kepala KPP Madya Banjarmasin, hingga Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
KPK menyatakan akan menyampaikan perkembangan perkara tersebut kepada publik setelah proses gelar perkara selesai dan penetapan status hukum para pihak yang diamankan dilakukan.* (an/dh)