MEDAN – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau smartboard di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024, Bambang Ghiri Arianto, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan membebaskannya dari seluruh dakwaan. Pensiunan jenderal polisi itu mengklaim dirinya menjadi korban kriminalisasi dan tanda tangannya diduga dipalsukan dalam sejumlah dokumen proyek.
Permintaan tersebut disampaikan melalui tim penasihat hukumnya usai sidang pemeriksaan saksi yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (30/6/2026).
Penasihat hukum Bambang, Paulus Peringatan Gulo, mengatakan pihaknya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara objektif sebelum menjatuhkan putusan.
Baca Juga: Eks Pj Wali Kota Tebing Tinggi Disebut di Sidang Korupsi Smartboard Rp14,4 M, Hakim Minta JPU Hadirkan Moettaqien Menurutnya, sejak awal kliennya tidak terlibat dalam pelaksanaan proyek pengadaan smartboard senilai Rp14,4 miliar tersebut dan justru menjadi korban dugaan pemalsuan dokumen.
"Kami berharap Yang Mulia Majelis Hakim membebaskan Pak Bambang Ghiri Arianto dari seluruh tuntutan karena sejak awal beliau dikriminalisasi. Landasan kami jelas, yakni adanya dugaan peniruan atau pemalsuan tanda tangan beliau," ujar Paulus.
Ia menjelaskan, Bambang memang tercatat sebagai Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra berdasarkan akta perusahaan. Namun, menurutnya, kliennya tidak pernah menjalankan aktivitas operasional perusahaan.
Paulus menyebut Bambang tidak menerima gaji, tidak memperoleh fasilitas perusahaan, bahkan mengaku tidak mengetahui lokasi kantor PT Gunung Emas Ekaputra.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum juga mengungkap adanya bukti percakapan yang diduga menunjukkan pengiriman dokumen kosong dalam bentuk file dari Jakarta ke Medan yang kemudian dicetak dan diduga digunakan untuk meniru tanda tangan Bambang.
Menurut Paulus, dugaan pemalsuan tanda tangan itu terdapat pada sejumlah dokumen penting proyek, mulai dari purchasing order (PO) hingga Berita Acara Serah Terima (BAST).
Sementara itu, Bambang Ghiri Arianto meminta agar Mufti Nadif, yang disebut sebagai pekerja PT Bismacindo Perkasa, dihadirkan dalam persidangan karena namanya berulang kali muncul dalam keterangan para saksi.
"Mufti harus dihadirkan. Dari kesaksian kepala bagian, kepala sekolah, hingga saksi lainnya, hampir semuanya menyebut komunikasi dilakukan dengan Mufti," kata Bambang.
Ia juga mengklaim tanda tangannya dipalsukan dalam dokumen proyek dan persoalan tersebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.