MEDAN – Nama mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tebing Tinggi, Moettaqien Hasrimy, ikut disebut dalam sidang dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) senilai Rp14,4 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi. Majelis hakim bahkan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Moettaqien pada persidangan berikutnya.
Perintah tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis saat sidang perkara yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (30/6/2026).
"Saya perintahkan di persidangan selanjutnya Penuntut Umum untuk menghadirkan Moettaqien Hasrimy. Kemudian Bahrun Walidin alias Baron, Iskandar serta saksi lainnya. Catat ini ya Penuntut Umum," tegas hakim dalam persidangan.
Baca Juga: Diperiksa 4 Jam, Dito Ariotedjo Dicecar KPK soal Kunjungan ke Arab Saudi Saat ini, Moettaqien Hasrimy diketahui menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Dalam surat dakwaan yang sebelumnya dibacakan jaksa, nama Moettaqien disebut sebagai pihak yang pertama kali menggagas penambahan smartboard di sekolah-sekolah Kota Tebing Tinggi.
Jaksa menjelaskan, gagasan tersebut muncul usai Moettaqien mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklat PIM II) serta melakukan kunjungan ke salah satu sekolah di Provinsi Banten. Saat itu ia melihat penggunaan papan tulis interaktif yang dinilai efektif mendukung proses pembelajaran.
Sepulang dari kunjungan tersebut, Moettaqien disebut menanyakan kepada terdakwa Idham Khalid, yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi, mengenai ketersediaan smartboard di sekolah-sekolah. Idham menjawab perangkat tersebut telah tersedia, namun jumlahnya masih terbatas.
Beberapa hari kemudian, keduanya disebut mengunjungi sekolah yang telah menggunakan smartboard. Berdasarkan hasil dialog dengan para guru, perangkat tersebut dinilai mampu membantu proses belajar mengajar.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa sekitar Agustus hingga September 2024, Moettaqien menginisiasi penambahan papan tulis interaktif melalui usulan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Selain itu, nama Moettaqien kembali muncul dalam dakwaan terkait proses pengadaan. Jaksa menyebut terdakwa Idham Khalid memperoleh informasi dari Moettaqien mengenai adanya dua akun yang mengatasnamakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi dalam proses mini kompetisi pengadaan smartboard.
Atas informasi tersebut, Moettaqien disebut memanggil Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kota Tebing Tinggi untuk membantu membatalkan proses mini kompetisi. Setelah itu, pengadaan dilakukan melalui mekanisme e-purchasing dengan menunjuk PT Gunung Emas Ekaputra sebagai penyedia.
Dalam perkara ini, Idham Khalid didakwa bersama Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto, serta Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra, Bambang Ghiri Arianto.