JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Makarim, berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Hakim menyatakan uang pengganti tersebut wajib dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika dalam waktu satu bulan kewajiban itu tidak dipenuhi, jaksa berwenang menyita dan melelang harta milik terdakwa untuk menutupi nilai uang pengganti.
Baca Juga: Ini Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim: Perbuatan Terencana, Terstruktur, dan Sistematis Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, sisa kewajiban akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Selain pidana tambahan, majelis hakim juga menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.
Tak hanya itu, majelis hakim turut menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun dengan subsider sembilan tahun penjara.
Dalam dakwaan, Nadiem disebut terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan perangkat pendukung pembelajaran digital tahun anggaran 2020 hingga 2022 yang disebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.
Kerugian tersebut terdiri dari sekitar Rp1,56 triliun pada program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta sekitar USD44,05 juta atau setara Rp621,39 miliar terkait pengadaan perangkat Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan.
Jaksa juga mendakwa perkara tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak lainnya, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.* (mt/dh)