JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memaparkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dalam menjatuhkan vonis kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah mengatakan, perbuatan Nadiem dinilai bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Purwanto saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Baca Juga: Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara! Majelis hakim juga menilai, sebagai seorang menteri, Nadiem seharusnya memberikan teladan dalam menjalankan pemerintahan.
Namun, menurut hakim, terdakwa justru menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya.
"Terdakwa selaku menteri yang seharusnya menjadi teladan justru menyalahgunakan kewenangan jabatannya," kata hakim.
Selain itu, hakim menyebut perbuatan yang dilakukan Nadiem dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis sehingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
"Perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar," ucap hakim.
Majelis hakim juga mempertimbangkan kondisi ekonomi Nadiem sebagai salah satu faktor yang memberatkan putusan.
Menurut hakim, terdakwa memiliki kondisi ekonomi yang sangat berkecukupan sehingga tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong terjadinya tindak pidana tersebut.
"Keadaan ekonomi terdakwa yang sangat berkecukupan sehingga tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya," ujar hakim.
Meski demikian, majelis hakim menyatakan terdapat satu keadaan yang meringankan, yakni Nadiem belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya.