JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo: Permohonan Cacat Formil dan Yuridis "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada Nadiem.
Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Hal yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi serta dilakukan secara sistematis.
Sementara itu, keadaan yang meringankan adalah Nadiem belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Salah seorang anggota majelis hakim, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Dalam pandangannya, dakwaan jaksa terhadap Nadiem tidak terbukti.