JAKARTA – Polda Metro Jaya meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penangkapan dan penggeledahan terhadap dirinya.
Kepolisian menilai permohonan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan mengandung cacat formil maupun yuridis.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede, saat membacakan jawaban dalam sidang praperadilan pada Selasa, 30 Juni 2026.
Baca Juga: Anak Berkebutuhan Khusus Diduga Diperalat Tetangga Curi Emas Orang Tuanya di Deli Serdang, Kerugian Capai Rp140 Juta Menurut Abrianto, pihak pemohon tidak mampu membuktikan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh penyidik selama proses penanganan perkara.
"Pemohon tidak dapat membuktikan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh termohon. Bahkan permohonan pemohon mengandung cacat formil maupun cacat yuridis yang mendasar, oleh karena petitum (gugatan) tersebut patut untuk ditolak," kata Abrianto di hadapan majelis hakim.
Dalam jawabannya, Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa proses penggeledahan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penggeledahan disebut telah memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri Tangerang sebelum dilaksanakan.
"Termohon telah memperoleh Penetapan Izin Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, menerbitkan surat perintah penggeledahan, memperkenalkan diri kepada penghuni rumah, selanjutnya dipersilakan masuk ke dalam rumah," tutur Abrianto.
Menurutnya, seluruh tahapan tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 33 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain penggeledahan, Polda Metro Jaya juga menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan Roy Suryo merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang dimulai dari penerimaan laporan, penyelidikan hingga penyidikan.
Karena itu, kepolisian meminta hakim menolak permohonan pembatalan surat perintah penangkapan maupun penahanan yang diajukan Roy Suryo.
"Hal tersebut karena kedua surat tersebut diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, berdasarkan kewenangan yang diberikan KUHAP, memenuhi persyaratan administrasi penyidikan, serta menjadi dasar sah dilaksanakannya tindakan penyidikan terhadap pemohon. Oleh karenanya, tidak terdapat alasan hukum untuk membatalkannya," ujar Abrianto.