JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang diajukan sejumlah mahasiswa.
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa hingga saat ini kepala daerah di Indonesia tetap dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah (pilkada).
Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang diputus pada Selasa (30/6/2026).
Baca Juga: Wapres Gibran Keliling Indonesia Timur, Istana: Presiden Prabowo Mengetahui Seluruh Agenda "Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," demikian bunyi amar putusan MK.
Permohonan diajukan oleh Vendy Setiawan bersama sejumlah mahasiswa lainnya.
Mereka menggugat frasa "secara langsung" dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada karena menilai norma tersebut belum memberikan penegasan bahwa kepala daerah wajib dipilih melalui pemungutan suara langsung oleh rakyat.
Para pemohon khawatir tidak adanya penegasan tersebut dapat membuka peluang mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK memberikan tafsir bahwa frasa "secara langsung" harus dimaknai sebagai pemilihan melalui pemungutan suara langsung oleh rakyat, kecuali bagi daerah yang memiliki status kekhususan atau keistimewaan yang mekanisme pemilihannya diatur tersendiri oleh undang-undang.
Namun, Mahkamah menilai kekhawatiran tersebut tidak memiliki dasar karena secara faktual hingga saat ini pemilihan kepala daerah masih dilaksanakan langsung oleh rakyat.
Dalam pertimbangannya, MK mengacu pada sejumlah putusan sebelumnya, yakni Putusan Nomor 072-073/PUU-II/2004, Putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Putusan Nomor 110/PUU-XXIII/2025.
Mahkamah menyatakan seluruh putusan tersebut telah menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara langsung berdasarkan asas-asas pemilu yang berlaku, dengan tetap menghormati daerah yang memiliki status khusus atau istimewa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut MK, para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian konstitusional yang bersifat nyata maupun potensial akibat berlakunya frasa "secara langsung" dalam UU Pilkada.