MEDAN – Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, terus bergulir.
Setelah sebelumnya dilaporkan ke Polrestabes Medan oleh tetangganya, pihak Antonius kini menyampaikan klarifikasi sekaligus versi kronologi peristiwa yang terjadi.
Kuasa hukum Antonius, Fernando Raja Sipahutar dan Lantur Tumangger, membantah tuduhan bahwa kliennya melakukan penganiayaan terhadap pelapor.
Baca Juga: Vonis Nadiem Makarim Mulai Dibacakan, Dokumen Putusan Setebal 1.146 Halaman Mereka menegaskan Antonius tidak melakukan kontak fisik dan menyebut keributan dipicu oleh dugaan tindakan provokatif dari pihak pelapor.
Fernando menjelaskan, peristiwa bermula pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat itu Antonius sedang berjalan menuju simpang Gang Tapanuli untuk menemui sejumlah pengurus Marga Manurung yang akan melakukan perjalanan ke luar kota.
Di tengah perjalanan, sebuah mobil Avanza atau kendaraan sejenis melintas dari arah Jalan Karya menuju Gang Tapanuli.
Menurut kuasa hukum, kendaraan tersebut nyaris menyerempet dinding dan menggeber mesin hingga beberapa kali, sehingga membuat Antonius terkejut.
Merasa tindakan itu sebagai bentuk intimidasi, Antonius kemudian mengikuti kendaraan tersebut hingga berhenti di depan rumah pengemudi yang belakangan diketahui merupakan tetangganya sendiri.
"Klien kami merasa terintimidasi dan diprovokasi oleh tindakan tersebut," ujar Fernando dalam konferensi pers di Medan, Senin (29/6/2026).
Setelah kendaraan berhenti, terjadi adu mulut yang disaksikan warga sekitar. Istri dan anak Antonius juga keluar rumah setelah mendengar keributan.
Menurut kuasa hukum, situasi sempat mereda. Namun pelapor disebut kembali keluar rumah sambil berteriak sehingga pertengkaran kembali terjadi.