BANDA ACEH – Polda Aceh mengungkap ratusan kasus kejahatan konvensional sepanjang Januari hingga Juni 2026. Kasus yang berhasil diungkap didominasi tindak pidana 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Capaian tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Meuligoe Tribrata Polda Aceh, Senin (29/6/2026). Kegiatan dipimpin Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Andre Librian serta Dirreskrimsus Kombes Pol Wahyudi.
Joko mengatakan, pengungkapan berbagai kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Baca Juga: Kapolda Aceh Resmikan Tiga Fasilitas Strategis, Pelayanan Publik dan Kinerja Polri Makin Diperkuat "Selama Januari hingga Juni 2026, Polda Aceh berhasil mengungkap berbagai tindak pidana yang menjadi perhatian masyarakat, khususnya kasus 3C serta sejumlah perkara menonjol lainnya," kata Joko.
Berdasarkan data Ditreskrimum, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) menjadi perkara yang paling banyak diungkap dengan total 290 kasus dan 297 tersangka. Polisi juga menyita 354 barang bukti berupa barang elektronik, perhiasan hingga senjata tajam.
Sementara itu, untuk kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), polisi berhasil mengungkap 157 kasus dengan 229 tersangka. Sebanyak 223 unit sepeda motor turut diamankan sebagai barang bukti.
Adapun kasus pencurian dengan kekerasan (curas), Polda Aceh mengungkap 31 perkara dengan 35 tersangka. Barang bukti yang disita mencapai 57 item, di antaranya senjata tajam, pakaian, tali, hingga plastik yang digunakan pelaku saat beraksi.
Selain penanganan tindak pidana umum, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh juga memaparkan perkembangan penanganan perkara sepanjang semester pertama 2026.
Subdirektorat Siber menjadi satuan dengan capaian tertinggi setelah berhasil menyelesaikan 25 perkara dari target 24 kasus atau mencapai 104,17 persen. Sementara secara keseluruhan, Ditreskrimsus telah menuntaskan 34 perkara dari target 55 kasus atau setara 61,81 persen.
Joko menegaskan Polda Aceh akan terus meningkatkan penegakan hukum serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
"Kami mengajak masyarakat terus bersinergi dengan kepolisian melalui pemberian informasi apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan masing-masing," pungkasnya.* (dh)