JAKARTA – Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026), diwarnai insiden yang disebut mengganggu jalannya persidangan. Roy mengaku keberatan atas kemunculan seorang pengacara yang disebut ingin ikut sebagai pihak dalam perkara tersebut.
Usai sidang, Roy Suryo mengatakan terdapat seseorang yang menurutnya tidak memiliki kewenangan dalam proses praperadilan namun berupaya masuk ke dalam jalannya persidangan.
"Di tengah persidangan ada pihak yang tidak berkompeten tiba-tiba maju ke depan dan ingin menjadi turut termohon. Padahal yang bersangkutan dikenal sebagai pengacara profesional," ujar Roy kepada wartawan.
Baca Juga: Roy Suryo Siapkan Bukti Video Penangkapan, Akan Dibuka di Sidang Praperadilan Roy menyebut pengacara tersebut berinisial CS dan menilai sosok itu kerap menyuarakan kepentingan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Menurut Roy, langkah tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara praperadilan. Ia berpendapat mekanisme intervensi atau turut pihak hanya dikenal dalam perkara perdata dan bukan dalam proses praperadilan.
"Itu sungguh memalukan, tiba-tiba mau ikut serta sebagai turut termohon," katanya.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu juga melontarkan sindiran terhadap pemahaman hukum pihak yang dimaksud. Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk mengajukan diri dalam proses praperadilan.
Dalam perkara ini, Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan terhadap sejumlah pihak, di antaranya Kapolda Metro Jaya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya beserta tim penyidik sebagai pihak tergugat pertama.
Sementara itu, tergugat kedua berasal dari unsur Kejaksaan Agung, yakni Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), serta Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang praperadilan tersebut merupakan bagian dari upaya hukum Roy Suryo terkait penanganan perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Proses persidangan masih akan berlanjut sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.* (dw/dh)