JAKARTA– Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap modus sindikat judi online (judol) jaringan internasional yang beroperasi di kawasan Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Untuk menyamarkan aktivitas ilegalnya, para pelaku mengaku sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan, penyamaran tersebut dilakukan agar aktivitas perjudian online tidak mudah terdeteksi aparat penegak hukum maupun masyarakat.
"Modus mereka menyamarkan aktivitas ilegal sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital," ujar Wira kepada wartawan, Senin (29/6/2026).
Baca Juga: Mulai Berlaku! ASN Tanjungbalai Dilarang Gunakan Vape, Terlibat Narkoba, dan Judol Selain menggunakan kedok perusahaan teknologi, sindikat tersebut diketahui mengoperasikan ratusan situs judi online yang dipromosikan melalui berbagai platform media sosial untuk menjaring pemain dari berbagai wilayah.
Dalam penyelidikan, polisi juga menemukan berbagai cara yang digunakan pelaku untuk menyamarkan aliran dana hasil perjudian. Modus tersebut meliputi penggunaan rekening nominee, pemanfaatan aset digital, hingga transaksi menggunakan USDT (Tether), yakni mata uang kripto yang nilainya dipatok terhadap dolar Amerika Serikat.
"Penggunaan rekening nominee, pemanfaatan aset digital serta USDT untuk transaksi," jelas Wira.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan sejumlah dokumen keimigrasian milik warga negara asing (WNA), seperti visa, izin kerja, izin masuk kembali (re-entry permit), hingga dokumen izin tinggal di Indonesia.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa jaringan judi online ini memiliki keterkaitan dengan sindikat internasional yang beroperasi di Indonesia.
Saat ini, Bareskrim Polri masih mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat, termasuk menelusuri jaringan pelaku dan aliran dana guna mengungkap aktor utama di balik operasi perjudian online tersebut.
Polisi memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar keseluruhan jaringan serta menindak seluruh pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.* (oz/dh)