JAKARTA – Tim kuasa hukum Roy Suryo menyiapkan sejumlah alat bukti untuk diajukan dalam sidang praperadilan terkait proses penangkapan kliennya. Salah satu bukti yang akan disampaikan berupa rekaman video penangkapan yang disebut terjadi di kediaman Roy Suryo dan dinilai mengandung dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan rekaman tersebut akan diputar dalam persidangan apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyediakan fasilitas layar untuk menampilkan bukti visual tersebut.
"Termasuk juga kami akan meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan fasilitas berupa layar agar video yang menggambarkan proses penangkapan di rumah kediaman Mas Roy dapat kami tampilkan di persidangan," ujar Gafur kepada wartawan, Senin (29/6/2026).
Baca Juga: Roy Suryo Bawa 11 Poin Gugatan ke Praperadilan, Apa Saja yang Dipersoalkan? Menurutnya, majelis hakim telah menetapkan agenda sidang lanjutan. Pada Selasa (30/6/2026), Polda Metro Jaya selaku pihak termohon dijadwalkan menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan. Selanjutnya, pada Rabu (1/7/2026), pihak pemohon akan menyerahkan bukti-bukti yang telah dipersiapkan.
Gafur berharap proses persidangan dapat berjalan cepat sehingga segera memasuki tahap pembuktian secara menyeluruh.
Selain video penangkapan, tim kuasa hukum juga menyoroti permohonan pencekalan yang sebelumnya sempat disampaikan dalam persidangan. Namun, ia mengakui permohonan tersebut tidak tercantum dalam materi permohonan awal sehingga tidak dapat dimasukkan dalam proses perbaikan gugatan.
"Karena hukum acara tidak memperbolehkan penambahan posita maupun petitum, kami menghormati sikap majelis hakim dalam persidangan," jelasnya.
Sidang praperadilan ini diajukan Roy Suryo untuk menguji keabsahan proses penangkapan dan penetapan status hukum yang dilakukan penyidik. Tim kuasa hukum berharap seluruh proses hukum berjalan secara objektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.* (oz/dh)