JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis pil ekstasi.
Salah satu tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi Dewa Made Palguna, mengatakan dari pengungkapan kasus tersebut polisi mengamankan sebanyak 536 butir pil ekstasi sebagai barang bukti.
Baca Juga: Personel Polda Aceh Raih Juara III Karate Kapolri Cup 2026, Harumkan Nama Daerah di Hari Bhayangkara ke-80 "Barang bukti 536 butir pil ekstasi, yang diamankan salah satunya pelaku seorang oknum pejabat di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi," kata Dewa Made Palguna, Senin (29/6/2026).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RE (48), BW (44), dan RB (46).
RB diketahui merupakan ASN yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan di Kanwil Ditjenpas Jambi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Lorong Sepakat, RT 29, Kelurahan Eka Jaya, Kota Jambi.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi melalui serangkaian penyelidikan.
Saat melakukan penggerebekan, polisi lebih dulu menangkap tersangka RE di sebuah rumah.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tas belanja yang disimpan di dalam lemari ruang tengah.
Di dalam tas tersebut terdapat tiga bungkus pil ekstasi merek Kerang dan satu bungkus pil ekstasi merek Marvell dengan total 536 butir.
Selain pil ekstasi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, kantong plastik, telepon genggam, kartu ATM, tas belanja, hingga satu unit sepeda motor Honda Supra yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.