MEDAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan mengungkap dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Gajah Mada, Kota Medan, Sumatera Utara.
Dalam kasus tersebut, BBM subsidi jenis Bio Solar diduga dimasukkan ke tangki penampungan BBM jenis Dexlite.
Baca Juga: Mulai Berlaku! ASN Tanjungbalai Dilarang Gunakan Vape, Terlibat Narkoba, dan Judol Polisi menduga praktik tersebut melibatkan pihak manajemen SPBU, operator, hingga sopir truk tangki yang mengangkut BBM dari Pertamina.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
"Dalam kasus ini, kita berhasil adanya penyelewengan pendistribusian BBM subsidi ke salah satu SPBU di Kota Medan," ujar Adrian, Minggu (28/6/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat.
Mereka adalah Agus Pranata Tarigan selaku supervisor SPBU, Ahmad Wahyudin Matondang sebagai operator SPBU, serta Pandapotan Sirait dan Evando Situngkir yang merupakan sopir truk tangki PT Elnusa.
"Ada empat orang yang kita amankan, dari SPBU dan dari truk," ucapnya.
Adrian menjelaskan, SPBU yang menjadi lokasi pengungkapan diketahui tidak menjual BBM bersubsidi jenis Bio Solar.
Namun, penyidik menemukan dugaan bahwa Bio Solar justru dimasukkan ke dalam tangki penyimpanan Dexlite.
"Jadi perlu diketahui, di SPBU itu tidak menjual BBM jenis Bio Solar tapi hanya ada Dexlite. Nah deri permaian para pelaku, justru penampungan Dexlite itu diisi menggunakan BBM jensi Bio Solar. Sehingga dari sini ada niat dari para pelaku untuk melakukan penyelewengan, karena dari segi harga juga sudah beda," ungkapnya.