JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional Thailand-Indonesia di wilayah Lhokseumawe, Aceh.
Dalam operasi yang dilakukan menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Polri itu, petugas menyita sebanyak 325 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus teh China.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama Tim 1 Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dengan Bea Cukai Kanwil Aceh dan Bea Cukai Lhokseumawe.
Baca Juga: Pesona Pantai Lhok Nga Aceh Besar, Surga Surfing dengan Sunset Memukau di Ujung Sumatra "Tim gabungan Subdit 4, Tim 1 Satgas NIC Dittipidnarkoba, Bea Cukai Kanwil Aceh, dan Bea Cukai Lhokseumawe berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 325 bungkus (325 kilogram) dalam kemasan teh China jaringan Tailan-Aceh-Indonesia," ujar Eko dalam keterangannya, Minggu (28/6/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka, yakni Jufri (29) dan Zulfahmi (29).
Keduanya diamankan pada Selasa (23/6/2026) di Desa Jambong Mesjid, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
"Penangkapan tersangka Zulfahmi dan Jufri dilakukan di Desa Jambong Mesjid, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe," jelas Eko.
Eko menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Tim 1 Satgas NIC dan Subdit IV pada awal Juni 2026.
Informasi tersebut menyebut adanya aktivitas jaringan narkoba internasional Thailand-Indonesia yang akan memasukkan sabu melalui wilayah Aceh.
"Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan NIC dan Subdit IV melakukan penyelidikan di sekitar pantai Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh," ungkapnya.
Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah mobil Honda HR-V yang keluar dari kawasan Pantai Blang Mangat pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kendaraan itu kemudian dihentikan karena diduga membawa narkotika.