JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum Penyelundupan Polri mencatat keberhasilan menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara hingga hampir Rp1 triliun dari pengungkapan berbagai kasus impor ilegal sejak Desember 2025.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengatakan Satgas dibentuk untuk menindak seluruh tindak pidana yang berkaitan dengan penyelundupan, baik impor maupun ekspor ilegal.
"Memastikan seluruh aktivitas perdagangan dan importasi di Indonesia berjalan sesuai kekuatan hukum yang berlaku," kata Ade Safri dalam keterangannya, Minggu (28/6/2026).
Baca Juga: Kenapa Pemerintah Hentikan Ekspor Batu Bara? Ini Penjelasan Bahlil Lahadalia Salah satu pengungkapan terbesar dilakukan pada kasus penyelundupan iPhone dan ponsel Android bekas yang diperkirakan bernilai sekitar Rp250 miliar.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada 15-16 April 2026 di Penjaringan, Jakarta Utara, serta Sidoarjo, Jawa Timur, penyidik menyita sekitar 50 ribu unit iPhone dan Android beserta berbagai komponen pendukung seperti LCD, baterai, suku cadang, dan aksesori lainnya.
Dalam perkara tersebut, polisi juga menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni DCP alias PT, SJ, TW yang merupakan Direktur PT TSI, serta MT selaku Direktur PT TSL.
Selain itu, Satgas turut mengungkap penyelundupan 256.300 unit perlengkapan bayi dan mainan anak dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp3 miliar.
Pengungkapan lainnya dilakukan di Pontianak, Kalimantan Barat, pada 17 April 2026.
Dari dua gudang yang digeledah, polisi menyita sekitar 23 ton bawang putih, bawang merah, dan cabai kering yang diduga diimpor dari China, India, dan Belanda tanpa dilengkapi dokumen karantina, izin impor, maupun dokumen perdagangan yang sah.
Menurut Ade Safri, nilai perputaran usaha dari aktivitas ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp24,96 miliar per tahun.
Sementara itu, pada Desember 2025, Satgas juga berhasil mengungkap praktik impor ilegal pakaian bekas asal Korea Selatan di Kabupaten Tabanan, Bali.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial ZT dan SB serta menyita 846 bal pakaian bekas dengan nilai sekitar Rp3,5 miliar.