BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menunjuk sembilan jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus Taufik Hidayat, tersangka dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR (29), perempuan asal Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Penunjukan tersebut dilakukan setelah Kejati Jawa Barat menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jawa Barat pada 15 Juni 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, mengatakan para jaksa yang ditunjuk akan terus berkoordinasi dengan penyidik Polda Jawa Barat guna mengawal proses hukum hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.
Baca Juga: Heboh "Satu Kompi TNI Bawa Kabur 16 Lembu" di Labuhanbatu, Dandim Bongkar Fakta Sebenarnya: Video Lama, Bukan Anggota TNI "Kami baru menerima SPDP dan menunjuk 9 jaksa. Para jaksa itu akan terus berkoordinasi dengan tim penyidik soal perkara yang ditangani," katanya, Minggu (28/6/2026).
Dalam perkara ini, Taufik Hidayat disangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur tindak pidana yang diancam hukuman penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp50 juta.
Menanggapi harapan keluarga korban agar tersangka dijatuhi hukuman seumur hidup atau hukuman maksimal, Nur Sricahyawijaya menegaskan bahwa putusan pidana nantinya akan bergantung pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Ya nanti itu akan kita lihat dari fakta persidangan seperti apa," ujarnya.
Sementara itu, Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan menegaskan penyidik akan menerapkan pasal secara maksimal terhadap tersangka.
Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi, korban, serta hasil koordinasi dengan Kejati Jawa Barat, penyidik menyiapkan sejumlah pasal yang akan diterapkan secara kumulatif.
"Dilihat dari peristiwa dan perbuatan pelaku, jelas itu sesuatu yang tak wajar, sadis, dan sesuatu yang dikutuk. Kami akan semaksimal mungkin akan mempersangkakan tersangka dengan pasal seberat-beratnya. Mohon dukungan semuanya, supaya kekerasan yang dilakukan tersangka mendapat hukuman setimpal," kata Rudi.
Adapun sejumlah pasal yang disiapkan penyidik meliputi: