JAKARTA – Proses hukum dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) masih terus bergulir di Bareskrim Polri.
Di tengah penyidikan yang berjalan, para korban berharap aparat penegak hukum tidak hanya menuntaskan perkara pidana, tetapi juga mengupayakan pemulihan kerugian yang nilainya diperkirakan mencapai lebih dari Rp2,5 triliun.
Ketua Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (PDLSI), Achmad D. Pitoyo, mengatakan pengembalian hak para korban harus menjadi perhatian utama dalam proses penegakan hukum.
Baca Juga: Eks Klien Laporkan Pengacara ke Polda Sumut, Diduga Gelapkan Uang Pesangon Eks Karyawan PT Torganda Ratusan Juta Rupiah Menurut dia, upaya pelacakan, penyitaan, hingga pengembalian aset perlu dioptimalkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Harapan kami, setiap korban dapat memperoleh pengembalian haknya secara maksimal berdasarkan ketentuan hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Achmad dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2026).
Achmad menjelaskan, dana yang ditempatkan para korban bukan sekadar investasi, melainkan hasil kerja keras, tabungan, dan usaha yang dikumpulkan selama bertahun-tahun.
Mereka menanamkan dana dengan keyakinan bahwa transaksi yang dilakukan sesuai dengan prinsip syariah.
"Semoga keberhasilan pengungkapan perkara ini tidak hanya memberikan efek jera kepada para pelaku, tetapi juga menjadi momentum untuk menghadirkan keadilan yang nyata melalui pemulihan hak-hak para korban secara optimal sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Ia mengakui penanganan perkara dengan jumlah korban yang besar dan tingkat kompleksitas yang tinggi membutuhkan waktu, ketelitian, serta kerja keras dari aparat penegak hukum.
Karena itu, pihaknya menyampaikan apresiasi kepada Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus), yang dinilai telah bekerja secara profesional dalam mengusut dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia.
"Kami menyampaikan apresiasi dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, atas profesionalisme, dedikasi, serta kerja keras yang telah ditunjukkan dalam menangani dugaan tindak pidana fraud PT DSI," katanya.
Menurut Achmad, langkah penyidik dalam mengumpulkan alat bukti, menelusuri aset, hingga mengungkap dugaan tindak pidana tersebut menunjukkan komitmen untuk memberikan kepastian hukum serta melindungi kepentingan masyarakat dari kejahatan ekonomi.