MEDAN – Polrestabes Medan masih menyelidiki laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilayangkan seorang warga bernama Robin Silalahi (52) terhadap seorang anggota DPRD Kota Medan berinisial AT.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKBP Adrian Lubis, mengatakan penyelidikan masih berlangsung dengan memeriksa sejumlah saksi serta melakukan pengecekan di lokasi kejadian.
"Kita sudah lakukan pemeriksaan beberapa saksi. Total sudah tiga orang," kata Adrian saat diwawancarai di Polrestabes Medan, Sabtu (27/6/2026).
Baca Juga: Usai Kasus Dugaan Penyekapan, Menkomdigi Ingatkan Bahaya Kenalan di Media Sosial dan Aplikasi Kencan: Jangan Mudah Percaya! Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada AT sebagai pihak terlapor.
"Pemanggilan kita layangkan. Jadwalnya Minggu ini," sebutnya.
Adrian menambahkan, hingga saat ini kepolisian belum menerima informasi adanya upaya mediasi antara pelapor dan pihak terlapor.
Sebelumnya, Robin Silalahi melaporkan dugaan pengeroyokan yang disebut terjadi di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Menurut Robin, saat itu dirinya sedang mengendarai mobil untuk pulang ke rumah.
"Waktu itu saya sedang membawa mobil mau pulang ke rumah," kata Robin.
Robin mengaku sempat berpapasan dengan AT yang sedang berjalan bersama anak laki-lakinya.
Saat melintasi polisi tidur, ia mengatakan tidak sengaja menekan pedal gas sehingga diduga memicu kesalahpahaman.
"Mungkin dia merasa tersinggung karena gas itu. Dia pukul bodi mobil saya mungkin karena enggak senang. Berhenti lah saya di depan rumahnya, membuka kaca mobil," ujarnya.