MEDAN -Dugaan Praktek Judi Di Kota Binjai sepertinya benar dilindungi Aparat Penegak Hukum wilayah Binjai, Jl. Ade Irma Suryani pekan Binjai.Terbukti kembali pada hari sabtu (19/10/2024 Kembali Wartawan bitv melintas rupanya belum ada tindakan dari Kasat Reskrim polres Binjai mendapati Lokasi Judi tembak Ikan ini masih aktif beroperasi, puluhan Sepeda Motor terlihat parkir tepat didepan lokasi perjudian tembak ikan-ikan.
Sebelumnya sudah diberitakan di Media Online dan YouTube channel terkait judi tersebut dan sudah melakukan konfirmasi langsung ke Kasat reskrim Polres Binjai Akp Zuhatta Mahadi, S.T.K., S.I.K. melalui WhatsApp nya, dalam pesan WhatsApp Kasat Reskrim polres Binjai meyampaikan Selamat Bertugas Katanya Sampai sekarang Belum juga ada menindaklanjuti Praktek Judi tersebut. Rupanya sampai sekarang belum ada tindakan Kasat Reskrim polres Binjai,
Dengan masih aktifnya lokasi perjudian di Kota Binjai diduga Aparat Penegak Hukum wilayah kota Binjai, Kasat Reskrim polres Binjai tidak serius dalam penindakan dan pemberantasan segala praktek praktek judi yang masih aktif beroperasi.
Dikutip dari Kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo berpesan dan perintahkan kepada jajaran Polri untuk menindak dan memberantas segala jenis praktek judi yang menjadi penyebab keresahan pada masyarakat. Itu pun tidak ada di jalan kan kasat Reskrim polres Binjai.
Sesuai Pasal 303 KUHP, penyidik menjerat tersangka kasus perjudian dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.
Perlu sikap tegas dan keseriusan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. untuk ikut terlibat dalam pemberantasan segala praktek judi yang ada di kota Binjai…(RAZ)