MEDAN – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara, Muhammad Faisal Hasrimy, hadir di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (26/6/2026).
Ia awalnya dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard di Kabupaten Langkat, namun sidang ditunda karena keterbatasan waktu pemeriksaan.
Sidang kemudian dijadwalkan ulang pada 29 Juni 2026.
Baca Juga: Eks Ketua KPU Tanjung Balai Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Hibah Rp1,25 Miliar Dari pantauan di PN Medan, Faisal terlihat berada di sekitar ruang sidang Cakra Utama. Ia mengenakan kemeja berwarna silver, celana hitam, serta masker hitam.
"Hari ini dipanggil sebagai saksi (kasus korupsi smartboard Langkat), tetapi nggak jadi karena antrian," ucap Faisal.
Saat ditanya mengenai jadwal pemeriksaan berikutnya, Faisal menyebut masih menunggu pemanggilan ulang dari pengadilan.
"Masih menunggu untuk (sidang Senin 29/6/2026). Kita iya akan (hadir) tetap taat dan patuh," ucap Faisal tergesa-gesa.
Terkait namanya yang kerap muncul dalam persidangan, Faisal enggan memberikan penjelasan lebih jauh.
"(Terkait tudingan) berdasarkan fakta persidangan saja," tegasnya.
Sebelumnya, sidang perkara dugaan korupsi smartboard dengan agenda pemeriksaan saksi digelar di ruang Cakra Utama PN Medan sejak pagi hingga sore.
Setelah sejumlah saksi diperiksa, majelis hakim memutuskan menunda sidang hingga Senin (29/6/2026).
Dalam perkara ini, mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, didakwa melakukan korupsi pengadaan smartboard atau papan tulis interaktif dengan nilai proyek mencapai Rp 29,5 miliar.