MEDAN – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Balai, Fitra Ramadhan Panjaitan, dituntut pidana lima tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pemilu 2023–2024.
Kasus tersebut disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp1,25 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Perwira Sinuraya menyampaikan tuntutan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (26/6/2026).
Baca Juga: Eks Kadis PMD Samosir Didakwa Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang Rp1,5 Miliar "Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Fitra Ramadhan Panjaitan dengan pidana penjara selama lima tahun," kata JPU.
Selain pidana penjara, Fitra juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa juga membebankan uang pengganti sebesar Rp128.472.000 yang disebut sebagai bagian kerugian negara yang dinikmati langsung oleh terdakwa.
Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara satu tahun.
Fitra juga diwajibkan membayar uang pengganti secara tanggung renteng sebesar Rp227.430.800 bersama tiga terdakwa lain.
Jika tidak dibayarkan, hukuman pengganti berupa pidana penjara satu tahun juga diberlakukan.
Dalam perkara yang sama, mantan Sekretaris KPU Tanjung Balai, Eka Ansari Siregar, dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Eka juga dibebankan uang pengganti Rp132.266.110.
Dari jumlah tersebut, Rp115 juta telah dikembalikan sehingga tersisa Rp17.266.110.