JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap jaringan judi online (judol) internasional yang beroperasi dari Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Hasil penyelidikan menunjukkan perputaran dana jaringan tersebut mencapai Rp13,9 triliun.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan, angka tersebut diperoleh dari hasil analisis digital forensik terhadap barang bukti elektronik yang disita penyidik.
Baca Juga: Dikira Istrinya Bersama Pria Lain, Oknum Polisi Tabrak Mobil Warga di Medan "Data berupa Google Sheet di mana data tersebut menggambarkan putaran alihan dana daripada hasil perjudian. Sebagai salah satu contoh, berdasarkan data statistik di salah satu platform milik tersangka, didapatkan catatan deposit mencapai Rp13,9 triliun dengan profit yang sudah tercatat ataupun yang didapatkan mencapai Rp1,69 triliun," kata Wira dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Menurut Wira, data tersebut merupakan rekapitulasi transaksi dari berbagai situs judi online yang dikelola sindikat tersebut.
Seluruh transaksi diketahui menggunakan rekening bank luar negeri sehingga penyidik akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dan aset hasil kejahatan.
"Sehingga nantinya kami akan tetap melakukan pendalaman menggandeng bersama PPATK, kami akan berikan datanya untuk dilakukan analisis, untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut," ujarnya.
Tetapkan 287 WNA dan 4 WNI sebagai Tersangka
Dalam pengungkapan kasus ini, Bareskrim lebih dahulu menggerebek lantai 20 dan 21 Plaza Hayam Wuruk setelah menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan ratusan warga negara asing (WNA).
Hasil penyelidikan mengungkap gedung tersebut dijadikan pusat operasional judi online lintas negara yang mengelola sedikitnya 145 situs perjudian.
"Ditemukan sebanyak 145 web ataupun domain ataupun situs perjudian yang dikelola oleh para tersangka secara bergantian. Mengapa secara bergantian? Karena ini dimaksudkan untuk menghindari pemblokiran dari Kementerian Komdigi," kata Wira.
Dari hasil analisis digital forensik, server maupun hosting situs-situs tersebut berada di luar Indonesia.