MEDAN – Kepolisian mengamankan seorang bocah berinisial M (13) terkait kebakaran rumah adat Batak yang berada di kawasan Monumen Tugu Nasional Sisingamangaraja XII, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan.
Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Senin, 22 Juni 2026.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Poltak Tambunan mengatakan bocah tersebut diamankan pada Jumat, 26 Juni 2026, setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap penyebab kebakaran.
Baca Juga: Resmi! Padang Lawas Utara Punya Polres Sendiri, AKBP Dhery Fajariandono Jadi Kapolres "Hari ini, kita telah mengamankan seorang anak terkait pembakaran rumah adat Batak yang ada di monumen Sisingamangaraja. Tadi pagi kita amankan anak tersebut," kata Poltak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menyebut tidak ditemukan unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut.
Sebelum kebakaran terjadi, bocah itu diketahui sedang bermain di sekitar lokasi.
Poltak menjelaskan, anak tersebut menemukan sebuah botol bekas semprotan Baygon, kemudian memainkan mancis sambil menyemprotkan isi botol tersebut.
Percikan api yang muncul kemudian menyambar bangunan rumah adat yang sebagian besar terbuat dari material mudah terbakar.
"Anak ini hanya bermain-main di situ. Setelah itu, dia melihat ada baygon bekas dan dia punya mancis, dihidupkan baru baygon ini disemprotkan. Anak ini tidak tahu bahwa dampaknya akan membakar rumah adat Batak itu. Unsur kesengajaan tidak ada," sebutnya.
Karena tidak ditemukan unsur kesengajaan, polisi memastikan bocah tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah proses pemeriksaan selesai, anak itu akan diserahkan kepada pihak pemerintah kecamatan untuk penanganan lebih lanjut.
"Nanti kita serahkan ke unsur pemerintahan dan Pak Camat nanti. Tidak (tersangka) karena dia tidak melakukan dengan sengaja," pungkasnya.