MEDAN – Tim penasihat hukum (PH) mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karokaro, menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan korban banjir bandang tahun 2024 mengandung sejumlah kelemahan hukum. Atas dasar itu, pihaknya memastikan akan mengajukan nota perlawanan (eksepsi) pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Medan.
Kuasa hukum terdakwa, Rudi Zainal Sihombing, mengatakan dakwaan yang disusun JPU dinilai belum memenuhi unsur cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.
Menurutnya, salah satu keberatan yang diajukan yakni kliennya didakwa melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan Jonni Ronal Simanjuntak. Namun, hingga kini hanya Fitri Agust Karokaro yang berstatus sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Pertalite 25 Liter Minta Bebas, Sebut Tak Ada Niat Salahgunakan BBM Subsidi Selain itu, tim penasihat hukum juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam proses penyidikan dan penuntutan. Mereka menilai dana bantuan yang menjadi objek perkara sebelumnya telah melalui proses audit oleh lembaga pengawasan pemerintah.
PH juga menyoroti surat dakwaan yang dinilai tidak menguraikan secara rinci waktu terjadinya dugaan tindak pidana. Dalam dakwaan, JPU hanya menyebut rentang waktu Januari hingga Desember 2024 tanpa menjelaskan kapan perbuatan yang didakwakan dilakukan.
Tak hanya itu, pihak terdakwa menilai uraian mengenai modus operandi serta hubungan antara tindakan terdakwa dengan kerugian negara sebesar Rp516 juta belum dijelaskan secara jelas dalam surat dakwaan.
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan dugaan penerimaan penyisihan dana bantuan sebesar 15 persen sebagaimana disebutkan JPU. Menurut mereka, dakwaan tidak menguraikan secara rinci dasar perhitungan maupun bukti transaksi yang mendukung tuduhan tersebut.
Selain aspek formil, penasihat hukum turut menilai konstruksi perkara masih menyisakan sejumlah persoalan, termasuk mengenai kewenangan terdakwa dalam mekanisme penyaluran bantuan sosial dan hubungan antara proses pemindahbukuan dana oleh pihak perbankan dengan unsur tindak pidana korupsi.
Kuasa hukum lainnya, Dwi Ngai Sinaga, menyebut kliennya bukan merupakan Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Karena itu, menurutnya, unsur niat jahat atau mens rea dalam perkara tersebut perlu dibuktikan secara jelas di persidangan.
Pihaknya memastikan seluruh keberatan, baik yang bersifat formil maupun materiil, akan disampaikan secara resmi melalui nota perlawanan pada sidang berikutnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Samosir mendakwa Fitri Agust Karokaro bersama Jonni Ronal Simanjuntak selaku pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan dalam perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial korban banjir bandang 2024 di Kabupaten Samosir.
Perkara tersebut berkaitan dengan penyaluran bantuan senilai Rp1,5 miliar kepada 303 kepala keluarga terdampak banjir bandang di Kecamatan Harian. Dalam dakwaannya, JPU menyebut dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp516 juta.