MEDAN – Dua terdakwa kasus pembelian 25 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken meminta majelis hakim membebaskan mereka dari seluruh dakwaan. Permohonan tersebut disampaikan melalui nota pembelaan (pleidoi) yang dibacakan tim kuasa hukum dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/6/2026).
Kuasa hukum kedua terdakwa, Rumintang Naibaho, menilai kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
Dalam pleidoinya, Rumintang meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak), atau setidaknya melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).
Baca Juga: Beli Pertalite 20 Liter Pakai Jeriken, Terdakwa Minta Dibebaskan: Kami Bukan Mafia Migas! Menurutnya, selama proses persidangan tidak ditemukan adanya unsur niat jahat (mens rea) dari kedua terdakwa. Ia menegaskan pembelian Pertalite menggunakan jeriken tersebut bukan untuk melakukan penimbunan maupun memperoleh keuntungan dalam skala besar.
"Pembelian BBM tersebut dilakukan untuk dijual kembali secara eceran demi memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari, bukan untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi," ujar Rumintang dalam persidangan.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menilai jaksa gagal membuktikan adanya kerugian negara dalam perkara tersebut. Mereka menyebut ahli yang dihadirkan tidak pernah menghitung besaran kerugian negara, sementara penyidik yang menjadi saksi juga tidak mengetahui pihak yang dirugikan maupun nilai kerugiannya.
Karena itu, menurut pihak terdakwa, dalil mengenai kerugian negara hanya bersifat asumsi dan belum dapat dibuktikan secara hukum di persidangan.
Tim kuasa hukum juga menyoroti proses penangkapan dan penyidikan yang dinilai memiliki cacat formil maupun materiil. Mereka menyebut saksi dari kepolisian tidak mampu menjelaskan secara pasti dasar hukum penangkapan terhadap kedua terdakwa.
Selain itu, penyidik dinilai tidak melakukan pendalaman perkara secara menyeluruh, termasuk tidak menelusuri bukti transaksi pembelian, memeriksa bon pembelian, maupun mengembangkan penyidikan terhadap pihak lain yang diduga terkait.
Usai pembacaan nota pembelaan, kedua terdakwa menyatakan sependapat dengan seluruh isi pleidoi yang disampaikan kuasa hukumnya.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (2/7/2026) dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan tersebut.
Sebelumnya, jaksa menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan lima hari karena dinilai terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. Kasus tersebut bermula ketika polisi mengamankan salah satu terdakwa usai membeli 25 liter Pertalite menggunakan jeriken di salah satu SPBU di Kota Medan.* (k/dh)