JAKARTA – Persidangan gugatan perdata yang diajukan Hj. Kana, warga Desa Sepatin, Kabupaten Kutai Kartanegara, terhadap SKK Migas dan Pertamina Hulu Mahakam kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2026).
Sidang tersebut merupakan lanjutan dari pemeriksaan setempat yang sebelumnya dilaksanakan di Desa Sepatin, Kutai Kartanegara, pada 19 Juni 2026.
Pemeriksaan lokasi itu turut melibatkan Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara untuk melihat langsung objek sengketa yang dipersoalkan para pihak.
Baca Juga: Sengketa Lahan PT Bridgestone dan Warga Tinokah Memanas, 27 Sepeda Motor dan Truk Fuso Dibakar Kuasa hukum penggugat, Ferdinand Montororing, menjelaskan bahwa sidang lapangan dilakukan karena terdapat perbedaan pandangan terkait status lahan yang menjadi objek sengketa.
Menurut Ferdinand, SKK Migas dan Pertamina Hulu Mahakam mengklaim lahan yang digarap warga merupakan kawasan hutan yang berstatus tanah negara.
Sementara itu, warga menyatakan lahan tersebut merupakan tanah bersertifikat hak milik yang diperoleh melalui program redistribusi tanah pemerintah sejak tahun 1995.
"Sidang di lokasi diperlukan karena pihak SKK Migas dan Pertamina Hulu Mahakam mengklaim lokasi tanah yang digarap warga adalah kawasan hutan sehingga merupakan tanah negara, sementara warga mengklaim tanahnya bersertifikat hak milik dari program redistribusi Pemerintah sejak tahun 1995," kata Ferdinand.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Eman Sulaeman, pihak tergugat menghadirkan dua orang saksi.
Saksi pertama adalah Yani Wardana yang menjabat sebagai Kepala Bagian Pemerintahan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Namun, kuasa hukum penggugat Ferdinand Montororing dan Muhammad Azikin Hasan menyatakan keberatan atas kehadiran saksi tersebut.
Mereka menilai saksi memiliki keterkaitan dengan pihak yang ikut menjadi bagian dalam perkara.
Menurut mereka, Yani Wardana merupakan bagian dari Tim Terpadu yang sebelumnya disebut menolak mengakui sertifikat hak milik milik warga.