JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma'ruf Cahyono, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan di lingkungan MPR.
Meski telah menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam, KPK memutuskan belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Ma'ruf menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2026), sejak pukul 09.30 WIB hingga sekitar pukul 19.56 WIB.
Baca Juga: Saat Pengawas Negara Berhadapan dengan Hukum, Kasus Hery Susanto Jadi Ujian Berat Integritas Ombudsman Usai diperiksa, Ma'ruf mengaku telah memberikan keterangan sesuai fakta yang diketahuinya kepada penyidik.
"Ya baru ditanya aja, kita menjelaskan aja sesuai dengan fakta. Tidak (ada didalami soal penerimaan uang), saya udah jelaskan semua," kata Ma'ruf kepada wartawan usai pemeriksaan.
Ia juga membantah adanya pertanyaan khusus dari penyidik terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp17 miliar yang sebelumnya disebut KPK dalam perkara tersebut.
"Nggak, nggak nyampe kayak gitu tadi. Maksudnya nggak nyampe pertanyaan (Rp 17 miliar) kayak gitu," ujarnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan belum ditahannya Ma'ruf karena penyidik masih membutuhkan sejumlah proses lanjutan dalam tahap penyidikan.
Menurut Budi, KPK masih fokus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Ya tentunya memang masih dibutuhkan proses-proses penyidikan, pengumpulan bukti-bukti tambahan, supaya nanti betul-betul firm, betul-betul kuat, untuk kemudian dilakukan tahap 2 atau limpah di penuntutan," kata Budi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR saat dirinya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MPR periode 2019–2021.
KPK menyebut penyidik menemukan dugaan penerimaan gratifikasi dengan nilai mencapai sekitar Rp17 miliar.