MEDAN – Dua terdakwa perkara dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, Ranning Alamer Muslim Cibro dan Aziz Apandi Silalahi, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan membebaskan mereka dari seluruh dakwaan.
Permintaan itu disampaikan dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Ruang Cakra 6 PN Medan, Kamis (25/6/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan.
Baca Juga: Front Demokrasi Rakyat Desak Usut Dugaan Aliran Dana ke BEM UBK, Jangan Biarkan Demokrasi Dicederai Dalam pledoi yang dibacakan tim penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Medan, disebutkan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat.
Mereka menilai masih terdapat keraguan hukum yang seharusnya menguntungkan terdakwa.
"Tidak semua pembelian adalah penyalahgunaan, tidak semua penguasaan adalah tindak pidana, dan tidak semua jerigen merupakan alat kejahatan," ujar penasihat hukum dalam persidangan.
Menurut tim pembela, unsur pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Pembelian Pertalite sebanyak 20 liter menggunakan jeriken, menurut mereka, tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan BBM subsidi.
Mereka juga menyebut pembelian BBM dilakukan melalui SPBU resmi, tercatat dalam administrasi, dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Bahkan, penggunaan jeriken disebut dilakukan atas seizin petugas SPBU.
Selain itu, penasihat hukum mempertanyakan tuduhan adanya niaga atau distribusi ilegal.
Mereka menegaskan tidak ada bukti adanya penjualan kembali, keuntungan, maupun jaringan perdagangan BBM.