BANGKA TENGAH – Aparat gabungan berhasil menggagalkan dugaan upaya penyelundupan bijih timah ilegal melalui jalur laut di kawasan Pantai Pangkul, Desa Kayu Besi, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sekitar 1,8 ton bijih timah yang diduga akan dikirim secara ilegal ke luar wilayah.
Operasi pengamanan dilakukan oleh Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti bersama Satgas PKH, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Tim Intel Korem 045/Garuda Jaya, Satgas Pusintelal, serta Pangkalan TNI AL Bangka Belitung (Lanal Babel).
Baca Juga: Saat Pengawas Negara Berhadapan dengan Hukum, Kasus Hery Susanto Jadi Ujian Berat Integritas Ombudsman Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Satlap Tri Cakti pada Selasa, 23 Juni 2026.
Informasi tersebut menyebut adanya dugaan aktivitas pengiriman bijih timah secara ilegal melalui kawasan pesisir Pantai Pangkul.
Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan melakukan serangkaian pengumpulan informasi, observasi lapangan, serta pendalaman terhadap sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas pengangkutan timah.
Hasil penyelidikan awal mengarah pada dugaan adanya upaya pengiriman bijih timah melalui jalur laut guna menghindari pengawasan aparat penegak hukum.
Setelah melakukan pemantauan intensif, tim gabungan bergerak pada Rabu dini hari, 24 Juni 2026 sekitar pukul 01.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menemukan dan mengamankan 37 kampil bijih timah dengan total berat sekitar 1.850 kilogram atau setara 1,8 ton.
Bijih timah tersebut diduga kuat akan diselundupkan melalui jalur laut.
Berdasarkan perhitungan awal Satlap Tri Cakti bersama unsur Satgas Gabungan, pengamanan itu berhasil mencegah potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Gudang Bijih Timah (GBT) Cambai untuk diamankan dan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.