JAKARTA – Persidangan dugaan suap yang menjerat mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjadi perhatian publik.
Perkara tersebut dinilai bukan hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga menyentuh persoalan integritas lembaga pengawas pelayanan publik yang selama ini bertugas mengawasi jalannya pemerintahan.
Baca Juga: Front Demokrasi Rakyat Desak Usut Dugaan Aliran Dana ke BEM UBK, Jangan Biarkan Demokrasi Dicederai Pengamat Kebijakan Publik Samuel Silaen menilai kasus yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor memiliki dampak yang lebih luas dibanding sekadar perkara pidana korupsi biasa.
Menurutnya, yang sedang diuji bukan hanya posisi hukum terdakwa, melainkan juga kredibilitas moral dan integritas institusi yang pernah dipimpinnya.
"Ketika seorang mantan pimpinan Ombudsman didakwa menerima uang dan aset bernilai miliaran rupiah yang diduga berkaitan dengan tugas dan kewenangannya, publik tentu berhak mempertanyakan bagaimana sistem pengawasan internal berjalan selama ini," ujar Samuel Silaen, Kamis (25/6/2026).
Samuel mengatakan, bantahan yang disampaikan Hery Susanto usai persidangan belum cukup menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Apalagi, nilai dugaan suap dan gratifikasi yang disebut dalam surat dakwaan mencapai Rp4,85 miliar yang terdiri dari uang tunai dan satu unit rumah.
"Dalam perkara yang menyangkut pejabat publik, standar pembuktiannya bukan hanya hukum, tetapi juga moral dan etika. Jika seseorang menyatakan tidak menerima uang maupun aset, maka publik menunggu penjelasan yang lebih komprehensif daripada sekadar bantahan normatif," katanya.
Menurut Samuel, ada sejumlah hal yang perlu dijelaskan secara terbuka dalam proses persidangan.
Di antaranya terkait hubungan dengan pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan, proses pengambilan keputusan di Ombudsman, hingga asal-usul aset yang dikaitkan dengan perkara tersebut.
Ia menilai masyarakat perlu mengetahui apakah keputusan yang berkaitan dengan persoalan pertambangan benar-benar lahir dari mekanisme kelembagaan yang kolektif atau justru dipengaruhi kepentingan individu tertentu.