JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.
Temuan tersebut diperoleh setelah penyidik melakukan penggeledahan di Kantor BPK Perwakilan Sumatera Selatan pada Selasa (23/6/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dari penggeledahan tersebut penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada dugaan adanya intervensi dari BPK Pusat terhadap hasil pemeriksaan yang dilakukan di daerah.
Baca Juga: 2 Tahun Warga Keluhkan Jalan Tanah Abang-Galang yang Rusak Parah, Bobby Nasution: Perbaikan Dimulai Pekan Depan "Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Petunjuk dugaan intervensi dari BPK Pusat untuk mengubah-ubah hasil temuan tersebut," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).
Selain itu, penyidik juga menyita berbagai dokumen penting yang berkaitan dengan proses audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Menurut Budi, dokumen yang diamankan antara lain berupa kertas kerja pemeriksaan, dokumen perubahan hasil audit dari opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), serta dokumen yang berkaitan dengan upaya perubahan kembali hasil audit setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dilakukan.
"Serta dokumen terkait upaya melakukan perubahan kembali setelah adanya tangkap tangan KPK," ujarnya.
KPK saat ini masih mendalami seluruh barang bukti yang telah disita guna mengungkap peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kasus ini bermula ketika BPK Perwakilan Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah temuan audit yang nilainya melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Namun, menurut KPK, pada Mei 2026 Bupati Muara Enim periode 2025-2030 Edison diduga memerintahkan bawahannya untuk mengurus hasil audit tersebut agar berubah melalui pihak-pihak tertentu.
Proses itu kemudian melibatkan sejumlah perantara hingga akhirnya terjadi negosiasi biaya untuk mengubah hasil temuan audit.