JAKARTA – Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa Hery menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp4,85 miliar, termasuk satu unit rumah yang diduga berkaitan dengan pengurusan sejumlah laporan dan rekomendasi Ombudsman RI terkait sektor pertambangan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena Hery merupakan figur yang selama ini dikenal sebagai pejabat yang bertugas mengawasi pelayanan publik dan dugaan maladministrasi di berbagai lembaga negara.
Baca Juga: Jaksa Agung: Saya Tidak Butuh Jaksa Pintar Tapi Tidak Bermoral Saat sidang berlangsung, Hery tampak mengenakan kemeja lengan panjang bermotif kotak-kotak biru muda dan celana hitam.
Ia duduk di kursi terdakwa didampingi tim penasihat hukum.
Jaksa menyebut suap diberikan agar Hery menggunakan kewenangannya untuk memengaruhi hasil pemeriksaan Ombudsman RI.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu menggerakkan terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya selaku Anggota Ombudsman Republik Indonesia agar dalam Laporan Hasil Ombudsman RI," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Menurut jaksa, penerimaan suap itu berkaitan dengan sejumlah perkara pertambangan, termasuk penetapan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Tosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri.
Selain itu, suap juga diduga diberikan agar Ombudsman menyatakan penolakan peningkatan status Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai bentuk maladministrasi.
Dalam dakwaan disebutkan, Hery menerima uang dan aset dari sejumlah pihak.
Di antaranya Rp675 juta dari Direktur PT Tosida Indonesia Laode Sinarwan Oda, Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri Capeng Coan, serta sebuah rumah di kawasan Pulo Gebang, Jakarta Timur, senilai Rp2,2 miliar dari Agung Winarno.
Selain rumah tersebut, Hery juga diduga menerima uang tunai dari berbagai pihak dengan total nilai mencapai miliaran rupiah sehingga keseluruhan penerimaan yang didakwakan mencapai Rp4,85 miliar.