Dua Terdakwa Suap Proyek Kereta Api DJKA Medan Divonis Berbeda, Eks PPK 5 Tahun dan Broker Proyek 4 Tahun Penjara

Adelia Syafitri - Kamis, 25 Juni 2026 16:54 WIB
Terdakwa Muhlis Hanggani Capah (kanan) dan Eddy Kurniawan Winarto (kiri) saat menjalani sidang pembacaan putusan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor PN Medan, Kamis, 25 Juni 2026. (foto: Ist/BITV)