JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ma'ruf Cahyono, dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/6/2026). Ma'ruf menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Ma'ruf telah memenuhi panggilan penyidik sesuai jadwal yang ditetapkan.
Baca Juga: KPK Bantarkan Gus Yaqut ke RS Polri, Istri Apresiasi Langkah Cepat Tim Medis "Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR," kata Budi dalam keterangannya.
Menurut Budi, Ma'ruf hadir di Gedung Merah Putih KPK sejak pagi dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
"Saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik," ujarnya.
KPK diketahui tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka. Penetapan status hukum itu diumumkan lembaga antirasuah setelah menemukan bukti permulaan yang cukup dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan sebelumnya.
Ma'ruf diketahui pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MPR RI pada periode 2019 hingga 2021. Penyidik kini terus mendalami aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan memanggil saksi maupun pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi tersebut.
Pemeriksaan terhadap Ma'ruf Cahyono menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan lembaga negara.* (in/dh)