JAKARTA – Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, didakwa menerima suap berupa uang tunai dan sebuah rumah dengan total nilai mencapai Rp4,8 miliar dalam perkara dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel.
Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Hery Susanto yang saat itu menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 diduga menerima hadiah atau janji berupa sejumlah uang dan aset rumah dari beberapa pihak yang berkepentingan.
Baca Juga: Sidang Perdana Korupsi Nikel Dimulai, Eks Ketua Ombudsman Hadapi Dakwaan Suap Miliaran Rupiah "Terdakwa Hery Susanto selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara telah menerima hadiah atau janji berupa penerimaan sejumlah uang dan barang," ujar jaksa saat membacakan dakwaan di persidangan.
Jaksa menjelaskan, pemberian tersebut diduga berkaitan dengan upaya mempengaruhi penanganan persoalan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) serta sejumlah perizinan usaha pertambangan yang tengah menjadi perhatian berbagai pihak.
Selain itu, Hery juga diduga diminta untuk memengaruhi penilaian Ombudsman terhadap sejumlah persoalan administrasi yang berkaitan dengan sektor pertambangan dan kehutanan.
Dalam dakwaan disebutkan, total nilai gratifikasi dan suap yang diterima mencapai Rp4,8 miliar yang terdiri dari uang tunai sekitar Rp2,6 miliar serta sebuah rumah senilai Rp2,2 miliar yang berlokasi di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Jaksa memerinci sejumlah penerimaan yang diduga diterima Hery dari berbagai pihak, di antaranya berasal dari Direktur PT Toshida Indonesia, Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, serta sejumlah pihak yang memiliki kepentingan dalam pengurusan izin dan kewajiban perusahaan di sektor pertambangan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025.
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menduga Hery berperan dalam pengurusan persoalan penghitungan kewajiban PNBP yang melibatkan perusahaan pertambangan.
Menurut penyidik, terdapat dugaan upaya memengaruhi kebijakan dan rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman RI terkait persoalan tersebut sehingga menguntungkan pihak tertentu.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara yang menyeret mantan pimpinan Ombudsman RI tersebut.* (in/dh)