JAKARTA – Istri mantan Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Eny Retno Yaqut, menyampaikan apresiasi atas langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membantarkan penahanan suaminya untuk menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta.
Menurut Eny, keputusan merujuk Gus Yaqut ke rumah sakit merupakan langkah yang tepat mengingat kondisi kesehatannya yang dilaporkan terus menurun selama menjalani masa penahanan.
"Kami berterima kasih kepada tim medis KPK yang bertindak cepat merujuk suami saya ke RS Polri untuk penanganan lebih lanjut," ujar Eny dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6/2026).
Baca Juga: Usai Diperiksa Kejati Sumut, Harta Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap Jadi Sorotan Eny mengaku baru mengetahui kondisi kesehatan suaminya yang memburuk saat melakukan kunjungan rutin. Dalam beberapa pekan terakhir, Gus Yaqut disebut kerap mengeluhkan nyeri di bagian ulu hati, mual, hingga mengalami kesulitan buang air besar.
Kondisi tersebut semakin mengkhawatirkan dalam lima hari terakhir setelah disertai gejala demam dan meriang yang berkepanjangan. Melihat perkembangan kesehatan tersebut, tim medis Rutan KPK kemudian memberikan rujukan ke RS Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Dokter penanggung jawab pemeriksaan di RS Polri, dr. Eko Ristiyanto, Sp.B-KBD, menyatakan Gus Yaqut memerlukan tindakan medis segera. Namun sebelum tindakan dilakukan, tim dokter terlebih dahulu meminta sejumlah pemeriksaan penunjang seperti tes darah lengkap dan MRI guna memastikan kondisi pasien secara menyeluruh.
Eny menegaskan pembantaran penahanan yang diberikan KPK merupakan tindak lanjut dari rekomendasi resmi tim dokter yang menangani suaminya.
"Semoga ikhtiar ini diberi kelancaran dan Gus Yaqut pulih kembali. Terima kasih kepada semua pihak yang terus memberikan dukungan dan doa," katanya.
Sementara itu, anggota tim penasihat hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, juga mengapresiasi keputusan KPK. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan penghormatan terhadap aspek kemanusiaan dan hak setiap warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.
Diketahui, Gus Yaqut telah menjalani masa penahanan di Rutan KPK sejak 12 Maret 2026. Terakhir, penyidik KPK memperpanjang masa penahanannya selama 30 hari terhitung sejak 9 Juni 2026 terkait proses hukum yang masih berjalan.* (mt/dh)