JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan Taufik Hidayat (30) terhadap mantan kekasihnya berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat. Komnas HAM menilai tindakan tersebut sebagai perbuatan yang sangat tidak manusiawi dan mencerminkan kekerasan berbasis gender.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan pola kekerasan yang dilakukan pelaku menunjukkan adanya relasi yang timpang dan bentuk penguasaan terhadap korban. Menurutnya, tindakan penyiksaan dan penyekapan yang berlangsung dalam waktu lama tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
"Kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban sangat tidak manusiawi, keji, dan menunjukkan adanya kontrol terhadap korban dalam hubungan yang tidak setara," ujar Anis, Kamis (25/6/2026).
Baca Juga: DPR Desak Hukuman Maksimal untuk Pelaku Kasus Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung Komnas HAM mendukung langkah aparat kepolisian yang telah menangkap dan menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka. Anis menegaskan proses hukum harus berjalan secara tuntas agar memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menghadirkan rasa keadilan bagi korban.
Selain penegakan hukum, Komnas HAM juga menekankan pentingnya pemulihan menyeluruh bagi korban, mulai dari aspek medis, psikologis, sosial hingga dukungan reintegrasi dengan keluarga dan lingkungan sekitar.
Anis berharap kasus tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih peduli terhadap indikasi kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar. Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak mendiamkan kasus kekerasan serta turut membantu mengungkap peristiwa yang berpotensi membahayakan korban.
Komnas HAM juga mengimbau media dan pengguna media sosial agar tidak menyebarluaskan identitas maupun wajah korban secara vulgar sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak korban.
Sementara itu, Polda Jawa Barat masih terus mengembangkan penyidikan kasus tersebut. Polisi juga membuka peluang adanya korban lain setelah muncul sejumlah pengakuan di media sosial dari pihak yang mengaku pernah mengalami perlakuan serupa dari tersangka.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan pihaknya mempersilakan masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor secara resmi agar dapat ditindaklanjuti dalam proses penyelidikan.
Saat ini, penyidik masih mendalami motif yang melatarbelakangi tindakan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban. Polisi juga terus mengumpulkan alat bukti guna mengungkap seluruh fakta dalam kasus yang menyita perhatian publik tersebut.* (d/dh)