JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi melimpahkan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koh Erwin ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dengan pelimpahan tahap II tersebut, Koh Erwin segera menjalani proses persidangan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
"Pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh Tim Sidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," ujar Eko, Rabu (24/6/2026).
Baca Juga: Zakiyuddin Harahap Diperiksa Kejati Sumut, Ini Rekam Jejak Sang Wakil Wali Kota Medan Selain Koh Erwin, pelimpahan juga dilakukan terhadap tersangka Akhsan Al Fadhil. Keduanya telah diterbangkan dari Jakarta menuju Bima untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Dalam pelimpahan tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit jam tangan merek Tag Heuer, uang tunai Rp3,8 juta, uang tunai RM2.000, empat unit telepon genggam, satu unit mobil Toyota bernomor polisi B-2262-KRQ, dokumen STNK, serta sebuah flashdisk.
Eko memastikan seluruh proses pelimpahan berjalan aman dan lancar tanpa kendala.
"Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti secara keseluruhan berjalan aman, tertib, dan lancar," katanya.
Sebelumnya, Koh Erwin berhasil ditangkap oleh tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Namanya mencuat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang turut menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Dalam penyidikan, AKBP Didik diduga menerima aliran dana hingga Rp1 miliar dari Koh Erwin. Bandar narkoba tersebut juga disebut sebagai pemasok sabu kepada AKP Malaungi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum aparat penegak hukum yang diduga menerima aliran dana dan memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat.* (oz/dh)