JAKARTA – Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauziah Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa, membatalkan permohonan praperadilan yang sebelumnya diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keputusan tersebut diambil setelah Dokter Tifa memperoleh penangguhan penahanan dan tidak ditahan selama proses hukum berlangsung.
"Kami memutuskan untuk membatalkan surat permohonan praperadilan," ujar Dokter Tifa kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Baca Juga: Hotman Paris Ungkap Ada 'Orang Dekat Solo' Minta Video soal Roy Suryo dan dr Tifa Dihapus Menurutnya, pembatalan dilakukan karena terdapat perkembangan situasi hukum yang dinilai menjadi pertimbangan utama. Ia menjelaskan bahwa sejak 21 Juni 2026 dirinya diputuskan tidak menjalani penahanan selama proses persidangan berjalan.
Dokter Tifa mengungkapkan, sejak awal dirinya dan Roy Suryo telah menyiapkan langkah hukum masing-masing dalam menghadapi perkara yang tengah berjalan. Meski demikian, keduanya tetap berkoordinasi dan saling mendukung dalam proses hukum tersebut.
Ia menjelaskan bahwa penanganan perkara dirinya dan Roy Suryo kini dipisahkan sehingga masing-masing memiliki nomor perkara berbeda serta tim kuasa hukum tersendiri.
"Perkara kami dipisah. Mas Roy Suryo nomor 300, saya nomor 301. Artinya kami harus punya tim sendiri dan strategi sendiri, tetapi tetap bersinergi," katanya.
Sementara itu, Roy Suryo diketahui tetap melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan praperadilan terkait penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo maupun Dokter Tifa meski berstatus tersangka dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Kasus tersebut bermula dari laporan terkait dugaan penyebaran informasi yang dinilai mencemarkan nama baik dan menimbulkan polemik mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI.
Dengan dibatalkannya permohonan praperadilan, Dokter Tifa kini memilih fokus menghadapi tahapan persidangan yang akan berlangsung dalam proses hukum selanjutnya.* (an/dh)