JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pembantaran atau penangguhan penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Keputusan tersebut diambil setelah tim dokter merekomendasikan agar Yaqut menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pembantaran penahanan dilakukan pada Rabu (24/6/2026) berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang dilakukan terhadap Yaqut.
Baca Juga: Eks Polisi Terlibat Narkoba! Polres Asahan Sita 50 Gram Sabu dari Jaringan Pengedar "Hari ini, Rabu (24/6), penyidik melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka YCQ. Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati," terang Budi kepada wartawan.
"Berdasarkan informasi medis, yang bersangkutan mengalami sakit pada saluran pencernaan," lanjut Budi.
Menurut Budi, pembantaran penahanan merupakan hak setiap tersangka untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak selama menjalani proses hukum.
Ia menegaskan bahwa meskipun penahanan ditangguhkan sementara karena alasan kesehatan, proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Pembantaran ini untuk memastikan hak-hak dasar seorang tersangka tetap terpenuhi," ujar Budi.
"Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya, sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya," imbuhnya.
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Seluruhnya telah menjalani proses penahanan.
Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
KPK menduga Ismail Adham dan Asrul Azis Taba memberikan sejumlah uang kepada Yaqut melalui perantara Gus Alex.