ASAHAN – Seorang mantan anggota Polri berinisial BAR (35) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
BAR diamankan bersama tiga tersangka lainnya setelah polisi melakukan pengembangan dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di kawasan Jalan Akasia, Kelurahan Mekar Baru.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di belakang salah satu warung di sekitar lokasi.
Baca Juga: Akui Terima Rp20 Juta Sebelum Demo, Ketua BEM FH UBK Nonaktif Buka Suara dan Minta Maaf Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi.
"Dari rumah itu, awalnya kami tangkap dua pelaku inisial RA (34) dan AIK (32)," kata Revi dalam keterangan resminya, Rabu (24/6/2026).
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sembilan paket sabu dengan berat total 3,77 gram, sejumlah plastik klip kosong, uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika, serta telepon genggam yang digunakan para pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari BAR.
"Hasil interogasi, kedua pelaku mendapat narkoba itu dari BAR," sebutnya.
Berbekal keterangan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap BAR di kawasan Perumahan Damai Asri, Kelurahan Siumbut Baru.
Dari tangan BAR, petugas menyita sekitar 2 gram sabu, timbangan digital, plastik klip kosong, uang tunai, serta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Penyelidikan kemudian berlanjut untuk memburu pemasok narkotika kepada BAR.
Polisi akhirnya menangkap seorang pria berinisial KI (34) melalui metode undercover buy di Jalan Gambas.